-->

Final Tapi Rapuh: Dilema Putusan MK

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Polri Pasal 28 ayat 3. Lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau sudah pensiun jika ingin menduduki jabatan publik.

Sementara itu, melalui Perpol 10/2025, Kapolri kemudian justru membuka peluang dan memberi izin bagi polisi aktif menjabat di 17 lembaga sipil atau kementerian. Langkah Polri ini dengan mudah dianggap bertentangan dengan keputusan MK. 

Menurut Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang dikutip berbagai media, Perpol tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap keputusan MK. Ia secara tegas mengatakan tindakan bisa dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Cacat hukum dan bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.

Senada dengan Mahfud, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Perpol itu harus dievaluasi. Sebab, dari segi format penulisan dari sebuah peraturan juga bermasalah. Salah satunya, tidak mencantumkan perubahan UU No 2/2002 tentang Polri yang sudah diputuskan oleh MK.

Secara lebih jauh, dalam wawancara media, Jimly mengatakan Perpol itu hanya boleh diterbitkan kalau mengatur masalah administrasi internal. Tidak tepat jika digunakan untuk mengatur institusi di luarnya.

Cacat Bawaan 

Saya tidak ingin masuk ke dalam diskusi teknis persoalan hukum, seperti yang disampaikan tim Komisi Percepatan Reformasi di atas, karena itu menjadi ranah para ahli atau berlatarbelakang pendidikan/ilmu hukum.

Saya hanya ingin melihatnya secara rasional - logis - kritis dari perspektif common sense. Menurut saya, ada dua cacat bawaan yang mungkin diabaikan dari diskusi serius para ahli hukum dan pembuat undang-undang.

Pertama, memberi ruang dan celah pada ketidakpatuhan. Itulah yang terjadi dengan Perpol 10/2025 yang menjadi polemik di atas. Prinsipnya, setiap keputusan MK itu bersifat final. Langsung berlaku dan mengikat semua pihak. Tidak ada mekanisme hukum lain untuk mengubah atau membatalkannya.

Idealnya, semua pihak wajib patuh tanpa syarat kepada putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Mereka wajib melaksanakannya. Namun pertanyaannya, mengapa dalam prakteknya masih ada pihak dan institusi yang mengabaikannya?

Tampaknya, pembangkangan itu muncul karena keputusan MK tidak disertai dengan ketentuan penalti bagi  pihak yang melanggarnya. Kosongnya instrumen hukum yang mengatur sanksi, apapun bentuknya, membuat keputusan MK jadi macan ompong. Legitimasi keputusan MK pun seperti aus tanpa makna.

Kedua, keputusan yang bermasalah secara proses. Masih segar di ingatan penulis kasus masalah etis yang menjerat sejumlah hakim MK ketika meloloskan aturan batas umur calon presiden dan calon wakil presiden yang belum mencapai usia 40 tahun.

Sebagaimana sudah terjadi, sejumlah hakim terbukti melakukan pelanggaran etis. Mereka dihukum sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing.  Tapi, hasil keputusan yang melibatkan mereka tetap dianggap final dan mengikat.

Peristiwa paradoksal itu betul-betul membunuh akal sehat. Aneh ketika sebuah keputusan yang lahir dari proses yang bermasalah tetap dianggap benar. Diterima begitu saja. Lalu, wajib dijalankan dan ditaati.

Mestinya keputusan seperti itu tak layak ditindaklanjuti. Keabsahannya cacat. Legitimasinya luntur dan rapuh. Sebab ia mengabaikan prinsip utama bahwa “proses dan hasil” keputusan seharusnya sama-sama akuntabel. Keduanya saling memperkuat dan mengandaikan.

Kebutuhan Mendesak

Dua masalah krusial di atas menyebabkan dan menjadi bentuk konkret dari “krisis legitimasi” - meminjam istilah Jurgen Habermas (Between Facts and Norms, 1992) - keputusan Mahkamah Konstitusi. Lantas, harus bagaimana?

Pertama, tidak adanya sanksi untuk pengabaian keputusan MK mungkin dilandasi oleh pemikiran bahwa dengan sifatnya yang mengikat dan final, maka semua pihak otomatis akan mematuhinya tanpa syarat.

Namun, ketika muncul kasus pembangkangan, itu menjadi indikasi kuat bahwa mengandalkan kesadaran dan itikad baik saja ternyata tidak cukup. Oleh karena itu, perlu menghadirkan unsur pemaksa atau sanksi yang tegas dan riil ketika keputusan MK tidak dipatuhi.

Kedua, keputusan lahir dari pendekatan holistik. Artinya, bangun paradigma baru bahwa keputusan MK itu baru bersifat final dan mengikat hanya jika seluruh proses dan hasilnya sama-sama benar, objektif, dan akuntabel.  

Ketika dalam proses pengambilan keputusan terbukti ada masalah, termasuk pelanggaran etis atau bahkan pidana suap/korupsi, maka perlu ada mekanisme untuk meninjau kembali hasil keputusan MK tersebut.

Mekanisme peninjauan itu harus dianggap sebagai perintah instrinsik yang otomatis menyertai setiap keputusan lembaga konstitusi tersebut. Sebab produk yang dibuat dengan tangan kotor tidak mungkin membawa hasil akhir yang bersih.

Pembuat undang-undang, pemerintah dan parlemen, mesti menyadari masalah krisis legitimasi yang menghantui setiap keputusan MK ini. Lalu, proaktif mengambil sikap untuk mengatasinya. Baik itu melalui revisi UU MK, pembentukan UU baru, atau mekanisme hukum lainnya.


Catatan Relly Jehato, 24 Januari 2026.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel